Mahasisiwi Kecelakaan di Tol Palembang

Kasus Kecelakaan Febi Mahasiswi UMP di Tol Dihentikan, Polisi: SOP Pengelola Masih Berjalan

Polisi menghentikan kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswi UMP Febi Khoirunisa yang terjadi di Tol Palembang Kayuagung.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy saat memberikan keterangan terkait kecelakaan tunggal mahasiswi UMP Febi Khoirunisa di Tol Palembang- Kayuagung kepada wartawan, Minggu (30/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi menghentikan penyelidikan kecelakaan tunggal di Tol Kayuagung-Palembang wilayah Ogan Ilir, yang merenggut nyawa seorang wanita bernama Febi Khoirunisa pada 7 Januari lalu. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, kecelakaan tunggal tersebut akibat faktor kelalaian korban sendiri. 

"Kami menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi itu yang menyebabkan meninggal dan kami sudah mengenakan Pasal 310 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Yusantiyo kepada wartawan, Minggu (30/1/2022). 

Polres Ogan Ilir yang menangani kecelakaan ini telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

"Karena pengemudi selaku pelaku Pasal 310 meninggal dunia, kami mengeluarkan SP3," ujar Yusantiyo. 

Lalu bagaimana dengan sanksi bagi PT Waskita Sriwijaya Tol selaku operator Tol Kayuagung-Palembang? 

Ketika disinggung alasan pengelola Tol Kayuagung-Palembang tak dapat sanksi, Yusantiyo memberikan jawaban. 

"Ini masih kami dalami. Namun untuk sementara dalam kasus ini, kami hentikan sambil mungkin apabila ada faktor lain, akan kami buka (proses penyelidikan) kembali," terang Yusantiyo. 

Pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang ini pun menyinggung soal video viral beberapa waktu lalu, mengenai kendaraan yang mengalami ban kempes saat melintas di Tol Kayuagung-Palembang. 

"Kami sudah mempelajari ketika ada video viral mobil ban kempes dan sebagainya, setelah kami komunikasikan dengan pihak Waskita, kami lihat dari CCTV ternyata hampir semua yang kecelakaan karena lubang itu, mereka over speed atau melebihi batas kecepatan," ungkap Yusantiyo. 

"Saya mengimbau silakan ikuti saja aturan yang ada di tol tersebut dengan kecepatan yang ada, dengan melihat rambu-rambu yang ada," kata dia melanjutkan. 

Baca juga: Keluarga Tanggapi Kesimpulan Polisi Febi Khoirunisa Lalai Hingga Tewas Kecelakaan di Tol

Yusantiyo mengatakan, pihak Waskita masih dalam koridor yang benar dalam hal pemeliharaan dan perawatan jalan Tol. 

"Pihak Waskita melakukan sesuai menempatkan rambu-rambu sesuai dengan arahan yang diperlukan. Setiap ada kerusakan jalan selalu dilaporkan untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya. 

Dari PT Waskita Sriwijaya Tol sendiri sudah ada delapan orang yang diperiksa, diantarnya dari fungsi pengawasan dan supervisor. 

"Kami menemukan SOP yang diterapkan PT Waskita Sriwijaya Tol masih berjalan dengan semestinya," kata Yusantiyo. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved