Berita Polres OKU Selatan
Tewaskan Petani OKUS, 3 Pemasang Setrum Babi Diamankan Polsek Pulau Beringin
SR (41), AH (27) dan SM (19) diamankan kepolisian Polsek Pulau Beringin karena memasang strum babi sehingga membuat satu orang meninggal dunia
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Tiga orang warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muarasahung Kabupaten Kaur, Bengkulu yakni SR (41), AH (27) dan SM (19) diamankan kepolisian Polsek Pulau Beringin.
Ketiganya diamankan, pasca kelalaian memasang kawat setrum hama babi dikebun kopi yang berbatasan yang mengenai seorang petani Aldiansar (21) warga Desa Ujan Mas Kecamatan Sungai Are, OKU Selatan hingga meninggal dilokasi pada, Minggu (23/1/2022) minggu lalu.
Kelurga korban yang tak lain kakak korban JE (50) yang tak terima tewas adiknya disebabkan karena kawat setrum melaporkan kejadian ke Mapolsek Pulau Beringin.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Pulau Beringin Iptu Riyadi yang disampaikan Kasihumas AKP Johan Syafri korban tiga orang warga yang terlibat memasang kawat setrum sudah diamankan.
"Para tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pulau Beringin, bersama barang bukti (BB) seperangkat kabel setrum, pelaku sempat melarikan diri,"ungkap Kasi Humas, Jumat, (28/1/2022).
Disis lain dari sengatan listrik tersebut menyebabkan bagian kanan tubuh korban melepuh terdapat luka bakar telapak tangan sebelah kanan, dada bagian atas.
Adapun, lanjutnya pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) sebuah jenset listrik sebuah travo, gulungan kawat dengan kepala botol beling bekas.
Dua gulungan kawat tembaga yang terpasang colokan listrik dan papan, baju kaos, celana dan sandal jepit yang digunakan korban.
Kendati demikian, pihaknya masih melalukan proses pendalaman terhadap tiga tersangka, perihal masing-masing peran yang memasang dan penyewa jasa pasang kawat setrum itu.
Ketiga tersangka terancam pasal359 KUHPidana atas kesalahan kealpaan menyebabkan orang lain mati maksimal 5 tahun kurungan penjara. (SP/ALAN)