Berita Viral

Bripda Randy Menangis Sesenggukan Usai Dipecat, Paksa Pacar Aborsi Hingga Kekasih Mati Tak Wajar

Bripda Randy menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23) yang mengakhiri hidup di pusara ayahnya.

IG Lambe turah dan viral62.com
Beredar foto Bripda Randy dengan tangan terikat,Namun yang menjadi sorotan adalah gembok tahanan yang tidak terikat, Senin(6/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripda Randy menangis sesenggukan dipecat dari Polri.

Untuk diketahui Bripda Randy Bagus (21) menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Bripda Randy menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23) yang mengakhiri hidup di pusara ayahnya.

Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat menghadiri sidang, Bripda Randy terlihat tenang.

Ia tampak menggunakan seragam lengkap polisi.

Saat sidang berlangsung, Bripda Randy tampak menangis.

Matanya terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.

Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.

Dikutip dari Surya, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.

Hal itu menyusul hasil putusan sidang terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.

"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved