Berita Nasional
Firli Bahuri Ungkap Alasan KPK Tak Lagi Gunakan OTT Untuk Jerat Pelaku Korupsi, Jelaskan Giat Baru
Firli Bahuri, memastikan KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.
TRIBUNSUMSEL.COM - KPK terus berupaya memberantas sejumlah korupsi yang terjadi di Indonesia.
Salah satu giat yang dilakukan ialah OTT.
Namun, kini KPK memastikan tak akan lagi menggunakan istilah KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memastikan KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.
Kini, KPK mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022), dilansir Tribunnews.com.
Firli mengatakan, istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
"(Istilah) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Firli menambahkan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan dilakukan oleh KPK.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya."
"Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengaku tak mempersoalkan KPK yang mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan.
Santoso menilai, OTT maupun tangkap tangan hanya merupakan istilah, tetapi terpenting adalah kinerja KPK yang harus terus dibuktikan.
"Istilah apapun tidak masalah, tapi kinerjanya dibuktikan."
"Anggaran kan setiap tahun naik supaya pembuktian kinerja juga bagus," kata Santoso, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).