Berita Kriminal

Polisi Tembak Dua Penodong di Bawah Jembatan Ampera, Sudah Beraksi 5 Kali, Satu Pelaku Residivis

Menar (29) dan Mamat (19) warga 13 Ulu, dua penodong yang kerap beraksi di bawah Jembatan Ampera ditangkap polisi, Selasa (25/1/2022).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Menar (29) dan Mamat (19) warga 13 Ulu dua penodong yang kerap beraksi di bawah Jembatan Ampera ditangkap polisi. Kaki keduanya terpaksa ditembak karena mencoba melawan, Selasa (25/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua kawanan penodongan dan begal yang meresahkan diringkus Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert P Sihombing di dua lokasi berbeda, Selasa (25/1/2022).

Menar (29) dan Mamat (19) warga 13 Ulu ditangkap saat sedang istirahat di kawasan Pasar 16 Ilir dan di kawasan 7 Ulu.

Keduanya terpaksa diberi timah panas pada masing-masing satu kakinya karena berusaha melawan ketika hendak diamankan polisi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, keduanya merupakan komplotan yang tercatat kerap beraksi di bawah jembatan Ampera.

"Sementara ini kami ketahui ada lima TKP yang dilakukan oleh dua orang ini, temannya beda-beda setiap tempat. Salah satunya adalah seorang residivis kasus pemalakan dan pemerasan tahun 2013 lalu, " ujar Ngajib.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mengancam korban agar mau memberi barang yang dimiliki korbannya. Biasanya sasaran mereka adalah uang dan handphone.

"Tersangka mengancam menggunakan sajam dan tidak segan melukai korbannya. Satu residivis, sementara satunya lagi sudah sering melakukan pencurian dengan kekerasan, " jelasnya.

Salah satu korban yakni M Sholeh (39) yang saat itu sedang berada di dekat Pos Polisi 9/10 Ulu, bawah Jembatan Ampera. Korban yang sedang duduk di lokasi tiba-tiba didatangi tersangka.

"Kejadian itu pada 12 Januari 2022 sekitar pukul 18:30 WIB, tersangka ini merampas handphone korban secara paksa, " katanya.

Mamat salah satu tersangka mengaku dia sudah melakukan penodongan sudah lebih dari tiga kali. Yakni di sekitaran Monpera dan di kawasan 7 Ulu.

"Yang di 7 Ulu aku samo Menar pak pernah sekali, kalau yang di Monpera berempat kami. Itu yang nyuruh kawan kami, AD yang masih buron. Aku biasonyo yang turun tangan eksekusi nodong korban terus minta Handphone sambil mengancam, " jelas Mamat, seraya meringis kesakitan.

Mamat yang sehari-hari bekerja di tempat pembuatan arang ini menyebut rata-rata handphone yang mereka jual seharga Rp 400 ribu dan digunakan untuk berfoya-foya.

"Untuk makan samo foya-foya bae pak duitnyo, " singkatnya.

Sedangkan Menar mengaku hanya sekali ikut bersama Mamat. Selain ikut menodong, ia juga pernah dipenjara atas kasus yang sama kepada seorang penumpang angkutan umum.

Menar ditangkap saat sedang beristirahat di Pasar 16 Ilir usai mengamen.

"Tahun 2013 lalu pernah dikurung, kasus pemerasan ke penumpang, " katanya.

Keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: AKBP Nuryono Resmi Jabat Kapolres OKUT, Gantikan AKBP Dalizon yang Diduga Terima Suap

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved