Bupati Langkat Kena OTT KPK
Nasib Orang Utan dan Hewan Langka Lainnya yang Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata BKSDA
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Langkat menyita berbagai jenis hewan yang dilindungi dalam rumah Bupati Langkat nonaktif di Desa Raja
Editor:
Weni Wahyuny
TRIBUN MEDAN/HO
Orang Utan, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin
Dan pasal 21 ayat 2a udang undang nomor 5 tahun 1990 mengatur setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan dan memelihara satwa yang dilindungi dengan penjara pidana paling lama 5 tahun penjara dengan dengan 100 juta.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita lainnya di Google News