Bupati Langkat Kena OTT KPK

Nasib Orang Utan dan Hewan Langka Lainnya yang Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata BKSDA

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Langkat menyita berbagai jenis hewan yang dilindungi dalam rumah Bupati Langkat nonaktif di Desa Raja

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN MEDAN/HO
Orang Utan, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin 

Dan pasal 21 ayat 2a udang undang nomor 5 tahun 1990 mengatur setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan dan memelihara satwa yang dilindungi dengan penjara pidana paling lama 5 tahun penjara dengan dengan 100 juta.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIRNYA BKSDA Buka Suara soal Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Terbit, Ini Daftar Satwanya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved