Bupati Langkat Kena OTT KPK
Nasib Orang Utan dan Hewan Langka Lainnya yang Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata BKSDA
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Langkat menyita berbagai jenis hewan yang dilindungi dalam rumah Bupati Langkat nonaktif di Desa Raja
TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Tak hanya kerangkeng manusia, sejumlah satwa yang dilindungi juga ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Selain orang utan Sumatera, juga ditemukan monyet hitam Sulawesi, Elang Brontok, dua ekor Jalak Bali, dan dua ekor Burung Beo di rumah bupati yang kini jadi tersangka dugaan suap itu.
Terbit pun terancam hukuman penjara setelah ketahuan mengurung hewan-hewan tersebut.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Langkat menyita berbagai jenis hewan yang dilindungi dalam rumah Bupati Langkat nonaktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, BKSDA membatalkan secara mendadak konferensi pers yang sedianya digelar pada Rabu (26/1/2022).
Namun akhirnya, pada sore hari Plh BKSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar legawa untuk memberi keterangan.
Sekadar napak tilas ringkas, penyitaan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, KPK beberapa waktu lalu.
Baca juga: Heboh Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Puan Maharani Desak Usut Tuntas : Jangan Ada Perbudakan
Saat itu KPK memberikan informasi kepada Dinas Kehutanan dan BKSDA adanya temuan hewan yang dilindungi berada dalam kediaman Terbit Rencana Parangiangin.
BKSDA pun melakukan penyelamatan beberapa jenis hewan yang terancam punah itu pada Selasa (25/1/2022) semalam.
Adapun jenis hewan yang berhasil diamankan seperti satu orang Utan Sumatera, monyet hitam Sulawesi, Elang Brontok, dua ekor Jalak Bali, dan dua ekor Burung Beo
"Setelah dilakukan evakuasi, hewan-hewan itu dibawa di pusat karantina dan rehabilitasi Batu Mbelin Sibolangit dirawat," ujar Irzal Azhar, Selasa (26/1/2022)
Baca juga: Ke KPK, Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Ungkap Fakta, Diceburkan ke Kolam Jika Salah
Kata Irzal hewan itu merupakan jenis langka yang dilindungi oleh undang-undang.
Nantinya hewan hewan tersebut akan terlebih dahulu berada di penangkaran semetara sebelum dilepasliarkan kembali.
"Karena itu hewan yang dilindungi makan barang siapa yang menjual, memelihara telah melanggar hukum yang berlaku," pesan Irzal.
Atas tindakan tersebut, Terbit Rencana pun terancam penjara karena telah melanggar perundangan-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya manusia tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar Jo p.160/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jeni tanaman.
Baca juga: Pengakuan Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat : Saya nggak Pernah Segemuk Ini