Berita Nasional

KPK Pastikan Tak Ada Lagi OTT Untuk Menjerat Koruptor di Indonesia, Ungkap Giat Baru

Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM
KPK Pastikan Tak Ada Lagi OTT Untuk Menjerat Koruptor di Indonesia, Ungkap Giat Baru 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - KPK terus bekerja untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Salah satu cara yang dilakukan ialah OTT.

Namun, kedepan tampaknya bakal ada yang berubah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.

Ia menyebut, KPK akan menggunakan istilah tangkap tangan, ke depannya.

Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli.

Baca juga: Istilah OTT Dihapus, KPK Gunakan Tangkap Tangan Dalam Menjerat Koruptor

Baca juga: KPK Marah, Angkat Bicara Usai Dituding Partai Demokrat Ada Perkara yang Disembunyikan

Firli pun memastikan, kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.

Ia beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"(Istilah) Tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ungkapnya.

Firli juga mengatakan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan dilakukan lembaga antirasuah itu.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Lagi Istilah OTT dalam Menjerat Koruptor.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved