Berita Nasional
Istilah OTT Dihapus, KPK Gunakan 'Tangkap Tangan' Dalam Menjerat Koruptor
Firli pun memastikan, kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Istilah operasi tangkap tangan (OTT) dihapus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti istilah dari OTT menjadi tangkap tangan dalam menjerat kasusnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli.
Firli pun memastikan, kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.
Ia beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
Baca juga: KPK : NFT Sangat Berpotensi Digunakan Dalam Pencucian Uang
"(Istilah) Tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ungkapnya.
Firli juga mengatakan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan dilakukan lembaga antirasuah itu.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.
Baca berita lainnya di Google News