Berita Palembang

Alex Noerdin Segera Disidang, Kejati Limpahkan Berkas Kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin bakal segera disidangkan setelah Kejati Sumsel melimpahkan berkas kasus PDPDE dan masjid Sriwijaya ke Pengadilan

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Jaksa Kejati Sumsel melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi PDPDE dan dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya Jakabaring ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/1/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin  bakal naik ke tahap persidangan dalam waktu dekat. 

Hal ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Alex Noerdin ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/1/2022). 

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan yakni dugaan korupsi  Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. 

Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lain yang berkasnya juga dilimpahkan yakni Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, untuk Alex Noerdin dan Mudai Maddang dilimpahkan dalam kasus 
dugaan korupsi PDPDE dan dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. 

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yaitu Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan dalam kasus PDPDE saja. 

"Khusus untuk tersangka AN dan MM dilimpahkan berbarengan dalam satu dakwaan," ujarnya. 

Untuk diketahui, selain Alex Noerdin, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga terancam dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Tidak menyebutkan alasannya secara rinci, namun dikatakan Radyan, mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut tidak memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi dalam TPPU. 

"Untuk yang lain memenuhi, sedangkan pak AN tidak," ucapnya. 

Baca juga: Inspektorat Temukan 25 Titik Bocor di MPP Prabumulih, Kontraktor Diminta Perbaiki

Saat ini Kejati Sumsel masih menunggu keputusan Pengadilan Tipikor Palembang terkait jadwal pelaksanaan sidang. 

Radyan mengatakan, keempat tersangka terancam dijerat dengan pasal dalam tindak pidana korupsi. 

"Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Nanti untuk jelasnya akan disampaikan di pengadilan," ucap dia. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved