Berita Nasional
Edy Mulyadi Dipolisikan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Buntut Pernyataan IKN 'Tempat Jin Buang Anak'
Perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur, Daniel A Sihotang, telah membuat surat pengaduan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks caleg PKS Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal Kalimantan.
Dugaan penghinaan itu disampaikannya melalui sebuah video di YouTube-nya.
Video Edy Mulyadi yang menyebut lokasi ibu kota negara baru sebagai "tempat jin buang anak" "genderuwo, kuntilanak" dan ada yang menyebut "monyet" diduga sebagai berita bohong dan dianggap menghina masyarakat Kalimantan.
Edy Mulyadi dipolisikan oleh Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur.
Mereka mendatangi Polresta Samarinda untuk mengadukan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.
Perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur, Daniel A Sihotang, telah membuat surat pengaduan.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolresta Samarinda
"Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor" kata Daniel A Sihotang, dari rilis yang diterima Tribunnews.com.
“Saya juga sudah di BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan”, tambahnya.
Laporan ini dibuat oleh Pemuda Lintas Agama yang berasal dari GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur.
Video Edy Mulyadi diduga sebagai berita bohong dan dianggap menghina masyarakat Kalimantan.
"Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA" jelas Daniel.
Tindakan Edy Mulyadi bisa dianggap tindakan pidana yang ada ancamannya.
Hal tersebut tertuang Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Diberitakan sebelumnya, seorang mantan caleg PKS Edy Mulyadi menjadi viral setelah videonya yang diduga menghina Kalimantan beredar.