Kecelakaan di Balikpapan

Pompa Rem Tak Berfungsi jadi Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan, 5 Tewas, Belasan Orang Luka

Dedi menyebutkan, pompa angin rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi saat melintas di lampu merah Muara Rapak.

Editor: Weni Wahyuny
HO/POLSEK BALIKPAPAN UTARA
Sopir truk tronton, Muhammad Ali (48), warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, sudah diamankan kepolisian untuk dimintai keterangan. Ia mengaku pompa rem tak berfungsi saat kecelakaan terjadi 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Penyebab kecelakaan maut di Balikpapan diduga karena pompa angin rem truk tak berfungsi, Jumat (21/1/2022) pagi.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, berdasarkan pengakuan MA sopir truk kontainer.

Dedi menyebutkan, pompa angin rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi saat melintas di lampu merah Muara Rapak.

"Keterangan sopir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022).

Dedi menuturkan akibat rem blong tersebut, truk yang dikendarai MA kemudian menghantam sejumlah kendaraan yang tengah mengantre di lampu merah Muara Rapak tersebut.

Kecelakaan maut ini juga telah merenggut korban jiwa.

Baca juga: Inilah Sosok Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Puluhan Kendaraan di Balikpapan, Ungkap Kronologi

Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), kata Dedi juga telah bergerak cepat untuk mendalami serta mengusut penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan beruntun di Balikpapan.

Dia menyebut pihaknya telah menerjunkan tim traffic accident analisis (TAA) Korlantas Polri ke lokasi kecelakaan.

"Mabes Polri akan turunkan tim TAA (traffic accident analisis) Korlantas Polri ke TKP," ujarnya.

Tim tersebut, lanjut dia, nantinya akan memastikan penyebab utama dari terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut.

"Untuk back up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut yang mengakibatkan saat ini 5 orang meninggal dunia dan 14 orang luka-luka," ungkapnya.

Pasca-kejadian itu kepolisian saat ini melakukan evakuasi terhadap para korban, berkoordinasi dengan BNPB dan dinas terkait, melakukan evakuasi kendaraan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pendataan korban di rumah sakit.

Baca juga: Menyingkap Fakta Simpang Muara Rapak TKP Kecelakaan Maut, Sudah 13 Terjadi Laka Sejak 2009

Detik Detik Kecelakaan Truk Hantam Mobil dan Motor di Simpang Muara Balikpapan, Jumat (21/1/2022)
Detik Detik Kecelakaan Truk Hantam Mobil dan Motor di Simpang Muara Balikpapan, Jumat (21/1/2022) (Twitter Ebin Marwi)

Sopir Langgar Aturan Batas Waktu Lintas Kendaraan Berat

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan sopir truk tronton yang menabrak 20 kendaraan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan melanggar aturan jalan.

Menurutnya, pada pukul 06.00 sampai 21.00 Wita, kendaraan berat dilarang melintas di jalan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved