Kasus Dugaan Suap Bupati Muba

Oknum Polisi Polda Sumsel Disebut Terima Rp 2 Miliar Pengamanan Proyek PUPR Muba, Ini Kata Kapolda

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto angkat bicara terkait saksi sidang dugaan suap PUPR Muba menyebut adanya aliran dana sebesar Rp.2 miliar.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto angkat bicara terkait pernyataan saksi sidang kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Muba yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp.2 miliar untuk "pengamanan" ke oknum kepolisian. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto angkat bicara terkait pernyataan saksi sidang kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Muba yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp.2 miliar untuk "pengamanan" ke oknum kepolisian.

Secara singkat, Jenderal bintang dua ini berujar, persoalan tersebut sudah ditangani oleh Mabes Polri.

"Pemeriksaan bukan di kita, nanti salah menyampaikan perkara yang tidak kita ketahui," ujarnya, Jumat (21/1/2022).

Saat disinggung apakah kasus ini juga ada kaitannya dengan pencopotan sekaligus penangkapan Kapolres OKUT Non-aktif, AKBP Dalizon,SIK oleh Div Propam Polri beberapa waktu lalu, mantan Kapolda Sumbar ini tak juga memberi jawaban pasti.

Namun secara tersirat, dia menyebut hal itu bisa saja ada kaitannya.

"Kalau saya mengatakan, mungkin ada ke arah sana (AKBP Dalizon)," ujarnya.

"Tapi intinya persoalan ini sudah ditangani disana (Mabes Polri). Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu silahkan dikonfirmasikan langsung ke sana ya (Mabes Polri)," katanya menambahkan.

Sebelumnya, pencopotan AKBP Dalizon dari jabatannya sebagai Kapolres OKUT pertama kali terungkap ke publik pada, Senin (20/12/2021).

Dari informasi beredar, AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatanya karena dalam rangka pelaksanaan penyelidikan/klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Divropam Polri.

Namun hal ini juga masih menimbulkan sejuta tanda tanya.

Sebab belakangan beredar kabar, AKBP Dalizon diduga turut terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap yang menyeret nama salah seorang pejabat di Kabupaten Muba.

Pejabat itu kini jadi tahanan KPK atas dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka itu diduga telah buka suara terkait orang-orang yang menerima aliran dana darinya dimana orang tersebut.

Namun terkait kabar ini, belum ada perwakilan yang bersedia memberikan konfirmasi.

Keterangan Saksi di Persidangan

kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin, nyatanya juga turut membawa nama instansi Kepolisian.

Dalam keterangan saksi di persidangan, disebutkan adanya uang sebesar Rp. 2 miliar yang mengalir ke pihak Kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang bermasalah.

Hal ini diungkap Kepala Dinas PUPR Herman Mayori yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan kini diminta keterangan sebagai saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Waktu tahun 2020 ada uang Rp.2 miliar dari Suhandy. Katanya ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR," ungkap Herman Mayori dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (20/1/2022).

Untuk diketahui, kasus ini telah menjadikan Suhandy, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai terdakwa.

Pengusaha didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat termasuk Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin yang kini ikut berstatus tersangka.

Terkait uang yang disebut dialirkan ke kepolisian, Herman Mayori mengungkapkan, hal itu terjadi ketika
terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu.

Namun pada tahun anggaran 2020, proyek yang dikerjakan oleh Suhandy sempat bermasalah sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

"Katanya untuk pengamanan, maka dikasih uang. Itu uangnya dari Eddy Umari terus diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan (Polda Sumsel). Sumber uangnya dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ungkap dia.

Tak hanya Polda Sumsel, secara gamblang Herman Mayori juga menyebut adanya aliran dana ke oknum di Polres Muba.

"Terus ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujarnya.

Secara rinci dihadapan hakim, Herman juga menyampaikan soal jatah fee proyek yang diberikan oleh terdakwa Suhandy.

Untuk Bupati Dodi Reza Alex Noerdin sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, kemudian untuk Kepala Dinas PUPR 3 sampai 5 persen dan pihak lainnya tiga persen.

Pada awal tahun 2021, Suhandy memberikan pembayaran sisa fee proyek sebesar Rp2,5 miliar.

Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar diberikan oleh Suhandy melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba.

Selanjutnya Herman Mayori memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

"Saya berikan melalui Irfan, karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan dan Rp.1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," ungkapnya.

Dari Rp.1 miliar tersebut, secara rinci, Rp.800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp.200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR.

"Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021. Itu lain lagi," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bakal mencari tahu lebih lanjut fakta persidangan yang disampaikan oleh Herman Mayori.

"Jika memang ada, nanti kita klarifikasi. Dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Jika benar ada anggota yang bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku. Juga Kasat Reskrim Muba akan kita minta klarifikasi kebenarannya," tegas Supriadi saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan.

Baca juga: Kecelakaan di Jalintim Banyuasin Pagi Tadi, Minibus Wuling Masuk Jalur Berlawanan dan Dihantam Truk

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved