KPK OTT di Surabaya
Ditetapkan jadi Tersangka, Hakim Itong Tiba-tiba Membalik Badan dan 'Berontak' : Itu Omong Kosong
Setelah membalik badan menghadap awak media, Itong langsung membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Ja
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Diumumkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Itong Isnaini Hidayat tiba-tiba membalikkan tubuhnya menghadap kamera.
Ia seakan 'memberontak' saat KPK mengumumkan dirinya jadi tersangka usai kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (20/1/2022).
Mulanya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sedang menjabarkan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Itong.
Lalu tiba-tiba Hakim Itong membalikkan badannya.
Baca juga: Sosok Itong Isnaeni Hidayat Hakim PN Surabaya Kena OTT, Dikenal Berani, Hartanya Mencapai Rp2 Miliar
Setelah membalik badan menghadap awak media, Itong langsung membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. itu omong kosong," ucap Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Sejurus kemudian, pengawal tahanan KPK langsung menghampiri Itong.

Baca juga: Hakim Itong Isnaini jadi Tersangka, Kronologi Penangkapan, Ada Transaksi di Parkiran PN Surabaya
Hakim Itong langsung diminta tenang dan membalikkan badannya kembali sampai konferensi pers selesai.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti pada PN Surabaya Hamdan, dan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasino.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka.
Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Baca juga: Inilah Itong Isnaeni Hidayat Hakim yang Ditangkap KPK di Surabaya, Wajah Itong Jadi Sorotan
Atas perbuatannya Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca berita lainnya di Google News