KPK OTT di Surabaya

Hakim Itong Isnaini jadi Tersangka, Kronologi Penangkapan, Ada Transaksi di Parkiran PN Surabaya

Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat jadi tersangka usai kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada lima orang yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

Selain Hakim Itong, nama lainnya yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro.

KPK pun membeberkan kronologi  yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022).

Tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang senilai Rp140 juta dalam OTT tersebut.

"Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Baca juga: Sosok Itong Isnaeni Hidayat Hakim PN Surabaya Kena OTT, Dikenal Berani, Hartanya Mencapai Rp2 Miliar

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Itong diamankan KPK pada Kamis (20/1/2022) pagi bersama panitera pengganti dan seorang pengacara.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Itong diamankan KPK pada Kamis (20/1/2022) pagi bersama panitera pengganti dan seorang pengacara. (DOK. PN Surabaya)

Pada Rabu (19/1/2022), sekira pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya.

Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.

Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.

Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaini serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP.

Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.

Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved