Berita Polres OKU Selatan
Polres OKU Selatan Ringkus Dua Bandit Curi Motor Tetangga
Polres OKU Selatan meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor Desa Tanjung Jaya Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Curi sepeda motor Kausar (37) tetangganya sendiri, dua orang pemuda Ahmad Andika (32) dan rekannya Matrebi (30) diamankan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan.
Pencurian sepeda motor (curanmor) disebuah gudang bawah rumah di Talang Sulai Dusun V Desa Tanjung Jaya Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan pada (3/11) lalu. Askinya dilakukan dengan modus menggunakan tang untuk merusak engsel pintu.
Pencurian di Desa Tanjung Jaya itu berhasil diungkap kepolisian Polsek Buay Pemaca. Awalnya polisi mengamankan pelaku utama Ahmad Andika, yang kemudian mengakui aksinya itu bersama rekannya Matrebi.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH, Kapolsek Buay Pemaca Ipda Antoni Steven dan Kasi Humas AKP Johan Syafri membenarkan menangkap kedua pelaku pencurian sepeda motor.
"Ya, kedua tersangka pencurian sepeda motor berhasil diamankan. Awalnya petugas mengamankan tersangka AA, namun setelah dilakukan pengembangan juga berhasil mengamankan pelaku lainnya MA,"ungkapnya.
Kedua tersangka, lanjut Kapolres diamankan di kediaman tempat tinggalnya di wilayah Desa Tanjung Jaya Kecamatan Buay Pemaca dan menyita barang bukti (BB) dua unit sepeda motor.
*BB yang disita sepeda motor VEGA R Nopol BH 3054 VE bersama surat-surat kendaraan, dan satu unit sepeda motor 105 ER VEGA R, tanpa plat kendaraan dan tanpa body depan dan samping,"timpalnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangaka dijerat pasal pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke - 5e KUH Pidana berdasarkan laporan kehilangan oleh korban, Nomor : LP-B / 15 / XI / 2021/ SPK / Sek. Bpc / Res Okus / Polda Sumsel, tgl 05 November 2021 dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara. (SP/ALAN)