Berita Kriminal

Herry Wirawan Tak Terima Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Si Predator 13 Santriwati Akan Melawan

Herry Wirawan akan melawan tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang Herry Wirawan kembali digelar, Kamis (20/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung

(kolase Youtube Saeful Zaman)
Herry Wirawan rudapaksa santriwati di kamar, istri malah dapat perlakuan ini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Herry Wirawan akan melawan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang Herry Wirawan kembali digelar, Kamis (20/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Rencana, Herry Wirawan akan langsung menyampaikan pleidoi tersebut.

"Hari ini adalah pleidoi pembelaan dari terdakwa HW yang akan disampaiakan penasehat hukumnya dan bahkan saya dengar HW sendiri juga akan menyampakan pembelaannya sendiri," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Dikatakannya, persidangan dilakukan secara daring, dengan posisi Herry yang berada di rumah tahanan (rutan) Kebonwaru.

"Persidangan melalui daring, nanti hasilnya kita lihat dari mana saja pembelaan itu, apakah hanya dari penasehat hukumnya atau dari HW juga membuat pleidoi," ucapnya.

Disingung apakah agenda sidang pleidoi ini akan langsung dilanjutkan ke agenda replik (jawaban penggugat) dan duplik (jawaban tergugat), Dodi mengatakan bahwa ia belum mengetahui rencana tersebut.

"Nah itu saya belum tahu, cuman yang jelas setelah sidang nanti kita minta informasi kepada JPU (jaksa penuntu umum) yang bersangkutan apakah akan dilakukan replik kemudian duplik lalu putusan atau sebaliknya. Cuman pada dasarnya, kita berharap persidangan ini berjalan lancar dengan waktu yang singkat dan cepat," ucapnya.

Seperti diketahui, JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa pun meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved