Breaking News

Berita Prabumulih

Ditangkap di Palembang, Buronan Penganiaya Tetangga di Prabumulih Mengaku Kesal

Ahmad Saripudin, Buronan pelaku penganiayaan tetangga di Jalan Letnan Munandar Kelurahan Pasar 2 Kota Prabumulih diringkus Polsek Prabumulih Barat

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Ahmad Saripudin, Buronan pelaku penganiayaan tetangga di Jalan Letnan Munandar Kelurahan Pasar 2 Kota Prabumulih diringkus Polsek Prabumulih Barat 

"Korban samo keluargo bini pelaku ngambek anak pelaku, padahal rencananya pelaku hendak membawa anaknya ke Bangka," lanjut Kanit.

Atas perbuatannya, Anang akan dijerat pasl 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Baca juga: Proyek Baru Selesai, Plafon Mall Pelayanan Publik Prabumulih Jebol dan Bocor

Sementara itu, Ahmad Saripudin alias Anang mengakui perbuatannya telah menusuk korban saat hendak membawa anak kandung pelaku ke Bangka.

"Aku kesal, dio datang kerumah samo keluargo bini aku nak bawa anak aku. Padahal rencananya aku nak bawa anak aku ke Bangka," katanya menyesal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved