Bupati Langkat Kena OTT KPK

Bupati Langkat jadi Tersangka Bersama Kakak Kandung Kasus Suap, Terbit Sempat Kabur saat OTT

Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Weni Wahyuny
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penyidik menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan kasus suap.

Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DIketahui OTT tersebut dilakukan pada Selasa (18/1/2022) malam.

Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Ada tujuh orang yang diamankan dalam giat tangkap tangan ini.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan seluruh pihak yang diamankan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat.

Tak hanya itu, kata Ali, tim penyidik juga mengamankan pihak swasta dalam perkara ini.

"Di antaranya adalah Pejabat dan ASN Pemkab langkat serta pihak swasta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Rumah Bupati Langkat digeledah KPK
Rumah Bupati Langkat digeledah KPK (TRIBUN MEDAN/SATIA/Via Kompas.com)

Bupati Langkat Ditahan

KPK menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Terbit ditetapkan tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih atau saudara kandungnya, Iskandar PA.

Lalu, pihak swasta Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Penahanan terhadap keenamnya terhitung sejak 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved