Bupati Langkat Kena OTT KPK
Bupati Langkat Cs Tersangka Dugaan Korupsi, Edy Rahmayadi: Saya akan Bela jika 'Anak' Saya itu Benar
Meski tidak banyak berkomentar, Edy menyebut bahwa pihaknya akan terus memonitor terkait dengan pendalaman kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1x24 jam, terhitung dari waktu operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.
Baca juga: Bupati Langkat jadi Tersangka Bersama Kakak Kandung Kasus Suap, Terbit Sempat Kabur saat OTT
Mengutip Tribunnews.com, Kamis (20/1/2022) Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Hasil dari pantauan tim dilapangan, politisi dari Partai Golkar itu juga telah dipajang di depan ruang konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbit Rencana Peranginangin terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan kedua tangan terborgol.
Ditangkap Bersama 6 Orang Lainnya
Selain Terbit Rencana Peranginangin, KPK juga mengamankan enam orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyebut ketujuh orang tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta pasca penangkapan itu.
Sebagian dari mereka dikabarkan adalah aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat.
Sementara sebagian lainnya lagi adalah pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi ini.
Ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"(Sebanyak) 7 orang yang ditangkap di Kabupaten Langkat Sumatera Utara segera dibawa menuju Gedung Merah Putih Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim KPK."
"Di antaranya adalah Pejabat dan ASN Pemkab langkat serta pihak swasta," kata Ali kepada Tribunnews.com Rabu (19/1/2022).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita lainnya di Google News