Job Fair dan Community Expo 2022

Pekerja Bukan Penerima Upah Bisa Daftar BPJS Ketenakerjaan, Ini Manfaat Didapat

Di era VUCA ini mengelola SDM yang baik salah satunya mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar semua risiko bisa dapat jaminan.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Talkshow Community Expo 2022 dengan tema mengelola SDM di Era VUCA yang digelar di Gramedia World, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan beberapa manfaat layanan tambahan yang bisa dimanfaatkan peserta selain manfaat utama yang ditawarkan jika menjadi peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Ibkar Saloma mengatakan ada empat manfaat layanan tambahan berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan pekerja atau kredit Konstruksi (FPPP/KK) yang diberikan melalui Bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

PUMP adalah pinjaman yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan KPR adalah pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan termasuk pemindahan kredit atau take over tapi tidak diperkenankan menambah kredit.

Ibkar Saloma mengatakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan diberikan melalui bank penyalur kepada peserta program JHT yang memenuhi syarat.

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sudah satu tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program jaminan hari tua JHT, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran, tidak putus upah, tenaga kerja maupun program belum memiliki rumah serta memenuhi persyaratan di bank penyalur.

"Di era VUCA ini mengelola SDM yang baik itu salah satunya dengan mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar semua risiko yang akan terjadi bisa mendapat jaminan kemudian hari," kata Ikbar saat mengisi talkshow di kegiatan Community Expo yang digelar di Gramedia World, Rabu (19/1/2022).

Ibkar menjelaskan menjadi peserta BPJS bukan cuma pekerja yang bekerja di perusahaan besar saja tapi juga bisa mendaftarkan mandiri bagi pekerja bukan penerima upah namun dengan fasilitas yang sama juga yang bisa didapatkan.

Baca juga: Datang dan Ikuti Job Fair dan Community Expo Tribun-Sripo, Ada Banyak Perusahaan Buka Lowongan Kerja

Syarat mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah

Biaya yang harus dibayar setiap bulan Rp 16.800 per bulan.

Manfaat yang didapat ada dua yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Manfaat jaminan kecelakaan dibagi jadi 7 yakni:

1. Biaya pengangkutan Rp 5 juta
2. Biaya perawatan tidak terbatas hingga sembuh
3 Santunan kematian Rp 48 juta
4. Biaya pemakaman Rp 10 juta
5. Santunan berkala Rp 12 juta
6 Beasiswa pendidikan anak sampai dengan Rp. 174.000.000,
7 Santunan cacat jaminan kematian

Manfaat jaminan kematian:

1. Santunan kematian Rp 20 juta
2. Biaya pemakaman Rp 10 juta
3. Santunan berkala Rp 12 juta
4. Beasiswa pendidikan anak sampai dengan Rp 174 juta.

Syarat pendaftaran
1.Foto copy E-KTP
2 Mengisi formulir pendaftaran

Baca juga: Semangat Pelajar Ikuti Lomba Pidato Community Expo 2022, Tema Era Vuca, Peserta Membludak

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved