Berita Nasional

Gibran Rakabuming Disebut Minta Jokowi Mania Hentikan Laporan kepada Ubedilah Badrun, Terungkap

Bambang menyebut bahwa pemeriksaan kali ini merupakan klarifikasi sekaligus konsultasi atas pelaporan terhadap Ubedilah yang menuding anak Jokowi KKN.

Editor: Slamet Teguh
TribunSolo.com/ Iqbal Fathurrizky
Gibran Rakabuming Disebut Minta Jokowi Mania Hentikan Laporan kepada Ubedilah Badrun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Ubedilah Badrun kini terus menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas usai Ubedilah melaporkan dua anak presiden, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Akibat hal tersebut, Ubedilah dilaporkan Jokowi Mania ke polisi.

Namun yang terbaru, Kuasa hukum pelapor dari Jokowi Mania (Joman) Bambang Sri menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Bambang mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan klarifikasi sekaligus konsultasi atas pelaporan terhadap Ubedilah yang menuding anak Jokowi korupsi.

Pihak pelapor konsultasi terkait Pasal 317 yang dipakai dalam pelaporan dan Pasal 14 Undang-undang nomor 11 tahun 1946 terkait berita bohong.

Bambang mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu penyidik juga memberitahu bahwa anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, meminta kasus pelaporan terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dihentikan.

Permintaan dari Gibran itu dihargai Bambang.

"Kami menghargai dan telah disampaikan oleh penyidik perihal keinginan dari Pak Gibran selaku Wali Kota untuk menghentikan perkara ini. Namun demikian, hari ini kami fokus menggali pasal yang dipakai saja," kata Bambang.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Ubedilah Badrun Usai Laporkan 2 Anak Presiden Jokowi ke KPK, Terima Ancaman

Baca juga: Dilaporkan dan Diancam, Ubedilah Badrun Tak Takut, Tolak Minta Maaf ke Gibran dan Kaesang

Bambang menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum akan konsultasikan ke Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer terkait penggunaan pasal dalam pelaporan dan kemungkinan pencabutan laporan.

Apabila pasal diganti maka pihak Joman akan melaporkan dengan pasal yang baru.

"Kalau Pak Immanuel suruh hentikan ya hentikan, tetapi kalau misalnya hari inii kami sampaikan hal itu," ujar Bambang.

Meski demikian, Joman kembali menyerahkan kasus ini ke penyidik.

Apabila unsur pelaporan dianggap cukup dan kasus berlanjut, maka mereka akan melanjutkan kasus tersebut.

Di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Joman diperiksa selama tiga jam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved