Berita Nasional

Dilaporkan dan Diancam, Ubedilah Badrun Tak Takut, Tolak Minta Maaf ke Gibran dan Kaesang

"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribu

Rizki Sandi Saputra
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sosok Ubedilah Badrun kini menjadi sorotan.

Ini dikarenakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ)  tersebut melaporkan Gibran dan Kaesang yang merupakan anak Presiden Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bahkan Ubedilah Badrun menolak meminta maaf kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Ia menolak meminta maaf karena merasa dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.

"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (15/1/2022).

Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.

"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" terang Ubedilah.

Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.

"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.

Dijelaskan Ubedilah, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional.

Pasalnya, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

"Saya menjalankan itu sesuai spirit refirmasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggungjawab secara moral memilih langkah hukum ini. Maka langkah ini dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata," tukas Ubedilah.

Ubed sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1).

Laporan terhadap Ubedilah terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.

Laporan itu dilakukan buntut pengaduan yang dilakukan Ubedilah soal dugaan korupsi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Immanuel menyebut laporan itu bisa dicabut jika Ubedilah meminta maaf.

Ia mengancam akan melaporkan dengan pasal yang lebih berat jika Ubedilah tak melakukannya.

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," tutur Immanuel yang akrab disapa Noel itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Immanuel menilai Ubedilah yang berprofesi sebagai dosen seharusnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Bukan malah membuat laporan yang tidak berbasis pada data.

"Artinya selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Immanuel turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa rekaman video. Immanuel mengaku bisa saja mencabut laporan tersebut. Namun, ia takut kejadian serupa akan terulang.

"Iya kami akan cabut laporannya Ubedillah sama-sama kawan juga sama-sama aktivis 1998 kemudian dosen, yang kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen ASN juga melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara," kata Noel.

Di sisi lain Gibran sendiri mengaku siap mengikuti proses hukum dan menjalani proses jika Ia hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
Gibran juga meminta Ketua Jokowi Mania mengurungkan niat melaporkan Ubedilah ke polisi.

Putra sulung Presiden Jokowi itu menilai langkah tersebut justru akan memperkeruh suasana.

"Rasah (tidak usah) lah. Tekne wae rak bosen (dibiarkan saja lama-lama juga bosan). Beritanya juga sudah sepi kok," katanya usai menghadiri vaksin booster perdana di RSUD Fatmawati Kota Solo, Jumat (14/1) pagi.

Gibran percaya diri tudingan Ubedilah pada dirinya dan Kaesang Pangarep tidak akan berjalan panjang. Ia memastikan Dosen UNJ itu tidak memiliki bukti yang cukup.

"Enggak ada buktinya. Lapor kok enggak ada buktinya," ucap Gibran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ubedilah Tak Takut Dipolisikan Usai Adukan Gibran-Kaesang ke KPK, Tolak Minta Maaf ke Putra Jokowi, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/16/ubedilah-tak-takut-dipolisikan-usai-adukan-gibran-kaesang-ke-kpk-tolak-minta-maaf-ke-putra-jokowi?page=all.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved