Berita Palembang
BNNP Sumsel Musnahkan 327 Gram Sabu Sitaan Dari Seorang Pengedar di Berbagai Daerah di Sumsel
BNNP Sumsel Musnahkan 327 Gram Sabu Sitaan Dari Seorang Pengedar Berbagai Daerah di Sumsel
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 327 gram dari tangan seorang pengedar narkoba.
Pemusnahan sabu dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumsel Kombes pol Agus Sudarno bersama KPPBC Palembang (Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai).
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria bernama M Husni Thamrin yang tertangkap di pintu Tol Keramasan.
Ia kedapatan membawa sabu-sabu yang tersimpan di dalam mobilnya.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan KPPBC Palembang (Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai), " ujar Agus Sudarno usai pemusnahan di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Satu Warga Empat Lawang Positif Covid Ternyata Sudah Dua Bulan di RSMH Palembang
Baca juga: Kasus Suami Bakar Istri, Ini Kata Psikolog RS Siloam Sriwijaya Palembang Renny Permataria
Ia menjelaskan total berat sabu-sabu yang diamankan dari tersangka yakni 337,200 gram meliputi 327 gram dimusnahkan dan 5 gram disisihkan untuk pemeriksaan labor Polda Sumsel dan 5 gram lainnya sebagai barang bukti di Kejaksaan tinggi.
Saat diamankan, ketika itu tersangka hendak mengantarkan barang haram tersebut dari Palembang ke Prabumulih melalui pintu Tol Keramasan.
"Sabu-sabu ini berasal dari daerah Mesuji, Lampung. Tersangka hendak membawanya ke Prabumulih melalui pintu Tol Keramasan, " katanya.
Agus menambahkan, dari pengakuannya, tersangka sudah berprofesi sebagai kurir narkoba selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Ia bertugas mengantarkan sabu-sabu ke daerah-daerah di Sumsel.
"Dia ini juga termasuk ke dalam target operasi kami, " katanya.
Ia menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN)," katanya.