Kasus Dugaan Suap Bupati Muba

Suhandy Terdakwa Pemberi Suap Bupati Muba Dipindahkan ke Palembang, Ini Kata KPK

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pemindahan Suhandy tersebut dilaksanakan sesuai ketetapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada Bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba resmi dipindahkan tempat pemindahan ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (18/1/2022). 

Untuk diketahui, Suhandy sebelumnya menjalani penahanan di sel tahanan KPK atas kasus yang menjerat dirinya.

Menggunakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, Suhandy tiba di Rutan Klas I Palembang sekira pukul 13.53 WIB dengan mendapat pengawalan petugas KPK.

Direktur PT Selaras Simpati Nusantara tersebut terus saja berjalan lurus tanpa mengeluarkan kata-kata kepada awak media yang sudah menunggu kehadirannya.

Sementara itu melalui keterangan tertulisnya, juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Suhandy dipindahkan tempat penahanan ke Rutan Kelas I Palembang.

"Proses pemindahan ini dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan," ujarnya singkat.

Baca juga: Dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang, Pemberi Suap Bupati Muba Tempati Sel Khusus Selama 14 Hari

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved