Kasus Dugaan Suap Bupati Muba
Suhandy Terdakwa Pemberi Suap Bupati Muba Dipindahkan ke Palembang, Ini Kata KPK
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pemindahan Suhandy tersebut dilaksanakan sesuai ketetapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Untuk diketahui, Suhandy sebelumnya menjalani penahanan di sel tahanan KPK atas kasus yang menjerat dirinya.
Menggunakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, Suhandy tiba di Rutan Klas I Palembang sekira pukul 13.53 WIB dengan mendapat pengawalan petugas KPK.
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara tersebut terus saja berjalan lurus tanpa mengeluarkan kata-kata kepada awak media yang sudah menunggu kehadirannya.
Sementara itu melalui keterangan tertulisnya, juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Suhandy dipindahkan tempat penahanan ke Rutan Kelas I Palembang.
"Proses pemindahan ini dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan," ujarnya singkat.
Baca juga: Dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang, Pemberi Suap Bupati Muba Tempati Sel Khusus Selama 14 Hari
Baca berita lainnya langsung dari google news.