Berita Nasional
Nama Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara di Kaltim Sudah Dikantongi Jokowi : Orang yang Tepat
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden ada di kantongnya beliau,"
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur belakangan jadi sorotan.
Sosok pemimpinnya kelak pun buat penasaran.
Nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur dipastikan sudah dikantongi oleh Presiden Joko Widodo.
Kepastian itu diungkap oleh Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfa.
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden ada di kantongnya beliau," kata Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Lebih lanjut, Ketum PPP itu mengaku tidak tahu pasti siapa nama calon pimpinan di IKN Nusantara.
Namun yang pasti, kata Suharso orang tersebut dinilai tepat untuk memimpin IKN.
"Saya tidak tahu tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," pungkasnya.
Baca juga: Apa Itu Kepala Otorita, Pemimpin Ibu Kota Negara (KIN) Nusantara di Kalimantan Timur

Mengapa Kepala Otorita ?
Pemerintah telah menetapkan 'Nusantara' menjadi nama Ibu Kota Negara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur.
IKN akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara.
Apa Kepala Otorita Ibu Kota Negara ?
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung presiden.
"Ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).
Baca juga: Fadli Zon Kritik Nama Ibu Kota Negara Nusantara : Usul Saya, Nama Ibu Kota Langsung Saja “Jokowi”
Namun konsep otorita ini sempat menjadi perdebatan lantaran tidak ada dalam UUD 1945.