Berita Nasional
Mengintip Harta Kekayaan Kombes Riko Sunarko Kapolretabes Medan, Disebut Terima Suap Gembong Narkoba
Sebagai pejabat publik, Kombes Riko Sunarko berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korups
Harta Kekayaan Kombes Riko Sunarko
Sebagai pejabat publik, Kombes Riko Sunarko berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Diakses Tribunnews.com dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin (17/1/2022), Riko baru sekali melaporkan LHKPN.
LHKPN itu ia laporkan pada 29 Maret 2021 dalam rangka awal menjabat Kapolrestabes Medan.
Total hartanya sebesar Rp 13,1 miliar.
Ia diketahui memiliki dua rumah, satu mobil, dan motor.
Selain itu, ia memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 11,3 miliar.
Baca juga: Nasib Kapolrestabes Medan Jika Terbukti Terima Suap Istri Gembong Narkoba, Ini Kata Mabes Polri
Berikut rincian LHKPN Kombes Riko Sunarko:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.400.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 353 m2/200 m2 di KAB / KOTA KARAWANG, HADIAH Rp 400.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 708 m2/216 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 412.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
2. MOTOR, HONDA AIF02N36M1 AT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 12.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----