Menuju Herd Immunity

INFO PENTING : Ibu Hamil Bisa Ikut Vaksinasi Booster, Berikut Syaratnya

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrin

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Parapuan
Ilustrasi ibu hamil boleh ikut vaksin booster berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau

- Vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Calon penerima vaksin booster wajib menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.

Mereka juga mendaftar vaksinasi booster melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Bagi masyarakat yang termasuk kategori penerima vaksin booster, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.

Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar dengan menggunakan NIK dan nama lengkap;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di layar akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.

Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin tidak boleh menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Hamil Dapat Ikuti Vaksinasi Booster, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved