Menuju Herd Immunity

INFO PENTING : Ibu Hamil Bisa Ikut Vaksinasi Booster, Berikut Syaratnya

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrin

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Parapuan
Ilustrasi ibu hamil boleh ikut vaksin booster berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah mulai menjalankan program vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk masyarakat.

Booster diberikan secara gratis untuk seluruh warga Indonesia yang memenuhi syarat.

Ibu hamil termasuk orang yang bisa disuntik booster.

Kemenkes mengatur pemberian vaksin booster dalam Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Syarat Vaksinasi Booster bagi Ibu Hamil

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius;

2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.

Jika tekanan darah tergolong tinggi (lebih dari 180/110 mmHg), maka pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian.

Baca juga: GRATIS untuk Masyarakat, Berikut Syarat Penerima Vaksin Booster di Indonesia

Jika tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi booster harus ditunda;

3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu;

4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur;

5. Jika memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada , asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal), maka vaksin tidak dapat diberikan;

6. Tidak memiliki penyakit autoimun seperti lupus;

Jika memiliki penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol vaksin bisa diberikan, namun vaksinasi dapat ditunda jika sedang mengalami kondisi akut;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved