Berita Palembang

Selebgram Palembang Alnaura Ditahan, Ini Kasusnya, Disebut ke Cappadocia Pakai Uang Korbannya

Alnaura Karima Prames (29), selebgram asal Palembang diamankan oleh Polsek Ilir Barat I pada Jumat (15/1/2022).

Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Polsek IB I saat menggelar press rilis tersangka Alnaura 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Alnaura Karima Prames (29), selebgram asal Palembang diamankan oleh Polsek Ilir Barat I pada Jumat (15/1/2022).

Sebelumnya ia telah dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong.

Kerugian para korban pun mencapai ratusan juta Rupiah.

Alnaura diamankan setelah ia pulang liburan di Cappadocia, Turki.

Dia ditahan setelah dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya.

CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per-bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.

Informasi yang dihimpun, diketahui korban diperkirakan mencapai puluhan orang.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan membenarkan bahwa pelaku (Alnaura) telah diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang.

"Pelaku datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan, pada Jumat (14/1/2022), dan telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya," ujar Kompol Roy, Sabtu (15/1/2022).

Dalam kasus ini Alnaura terbukti melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap korban.

Tersangka terbukti melakukan penipuan investasi bodong, dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta. 

"Mulai besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan," jelasnya.

Roy mengungkapkan, dari pengakuan tersangka bahwa ia menawarkan investasi tersebut melalui instagramnya.

"Tersangka ini mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian dan baju, karena tersangka ini mempunyai sebuah butik di salah satu Mall kota Palembang."

"Setiap berinvestasi korban dijanjikan keuntungan 10% per bulan namun karena korban tidak mendapatkan kepastian lantas melapor bahkan tidak ada yang mendapatkan keuntungan, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved