Berita Palembang

Resmi Jadi Tersangka, Selebgram Palembang Alnaura Dititipkan ke Polda Sumsel

Selebgram Palembang, lnaura Karima Pramseti (29) resmi ditetapkan tersangka dugaan investasi bodong dengan kerugian korban mencapai jutaan rupiah

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Alnaura Karima Pramseti (29) saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polsek Ilir Barat I Palembang, Minggu (16/1/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Alnaura Karima Pramseti (29) selebgram Palembang yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian korban mencapai ratusan juta, kini menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sumsel, Minggu (16/1/2022). 

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, Alnaura dititipkan di tahanan Polda Sumsel lantaran Polsek Ilir Barat I tidak mempunyai ruang tahan khusus untuk wanita. 

"Makanya kita titipkan di Polda sembari proses berjalan saat ini," ujarnya. 

Diketahui, Alnaura Karima Pramseti  ditahan setelah dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korbannya.

CG awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian dan dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per-bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.

Diduga bukan hanya CG yang menjadi korban, namun masih ada puluhan orang yang mengalami nasib serupa. 

Terkait hal tersebut, Roy berujar hingga saat ini jumlah pelapor terhadap Alnaura belum bertambah. 

"Penahanan dilakukan terhitung selama dua puluh hari ke depan. Dan saat ini belum ada tambahan pelapor," singkatnya. 

Deretan Papan Bunga di Depan Polsek

Deretan papan bunga berisi ungkapan bahagia dan selamat atas penetapan tersangka selebgram palembang, Alnaura Karima Pramseti (29) yang tersangkut kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian korban mencapai ratusan juta, berjajar di depan Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Minggu (16/1/2022) 

Dari pantauan di lapangan, setidaknya ada lima belas papan bunga yang berjajar di halaman Mapolsek Ilir Barat I yang terletak di Jalan Putri Rambut Selako Kelurahan Bukit Lama Kota Palembang. 

Tulisan terimakasih dan ucapan selamat mendominasi isi dari deretan papan bunga dengan warna yang bermacam-macam ini. 

"Terimakasih kepada Kapolsek dan Jajaran, telah mengungkap kasus investasi bodong Alnaura. 
Korban-korban investasi dan arisan bodong Alnaura," bunyi tulisan di salah satu papan bunga. 

Tak heran, banyaknya papan bunga ini menarik perhatian masyarakat yang melintas. 

Banyak diantara pengendara sepeda motor maupun mobil yang sengaja melambatkan kendaraannya demi bisa membaca isi tulisan di papan bunga tersebut. 

"Oh, ini yang heboh di sosmed semalam," cetus salah seorang pengendara motor yang membaca tulisan di papan bunga. 

Ditahan Usai Diperiksa 

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan membenarkan bahwa pelaku (Alnaura) telah diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang.

"Pelaku datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan, pada Jumat (14/1/2022), dan telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya," ujar Kompol Roy, Sabtu (15/1/2022).

Dalam kasus ini Alnaura terbukti melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap korban.

Tersangka terbukti melakukan penipuan investasi bodong, dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta. 

"Mulai besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan," jelasnya.

Roy mengungkapkan, dari pengakuan tersangka bahwa ia menawarkan investasi tersebut melalui instagramnya.

"Tersangka ini mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian dan baju, karena tersangka ini mempunyai sebuah butik di salah satu Mall kota Palembang. Setiap berinvestasi korban dijanjikan keuntungan 10% per bulan namun karena korban tidak mendapatkan kepastian lantas melapor bahkan tidak ada yang mendapatkan keuntungan, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," tutur dia. 

Alnaura ditahan setelah dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya di yang dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per-bulan, tapi tak kunjung direalisasikan. 

"Sebetulnya si terlapor ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua pada 25 November 2021 silam, tapi tak kunjung datang. Dan kami dapatkan kabar sudah diamankan ke Polsek IB-I," ungkap Septalia Furwani,SH,MH kuasa hukum CG. 

Septalia didampingi tim kuasa hukum korban lainnya mengakui sejak Jum'at (14/1) sore memilih bertahan di Mapolsek IB-I untuk mendapatkan kepastian status hukum dari terlapor Alnaura ini, apakag bakal ditingkatkan statusnya dari salsi menjadi tersangka dan ditahan ataukah tidak. 

"Selain klien kami ada puluhan bahkan mungkin ratusan korban lain yang menjadu korban. Baik kasus investasi bodong maupun arisan online yang dikelola oleh terlapor. Tak hanya di Sumsel, korbannya tersebar mulai dari Bangka Belitung, Jakarta hingga Bali," ujar Septalia. 

Pengakuan Alnaura

Tersangka Alnaura berdalih bahwa ia akan mengembalikan uang para membernya.

"Sudah ada beberapa uang yang saya kembalikan," ungkap dia. 

Ia mengungkapkan, rencanya ia akan mengembalikan semua uang membernya.

"Ada beberapa yang belum, rencananya mau saya cicil namun mereka tidak mau hingga melaporkan saya," ungkapnya.

Disinggung perjalanannya ke Turki.

"Saya pergi ke Turki itu untuk bekerja agar bisa membayar uang member saya, karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved