Berita Viral
Janda Berusia 49 Tahun Tewas Setelah Menerima Serangan 'Senjata' IPTU RK Saat Berhubungan
Seorang janda menemui ajalnya setelah berulang kali minta diservis saat berhubungan badan oleh perwira polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang janda menemui ajalnya setelah berulang kali minta diservis saat berhubungan badan oleh perwira polisi.
Korban tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
RK dan berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan diketahi bertugas di Polres Pelalawan.
Sementara korbannya wanita berstatus janda berinisial Dy (49), warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Kini kasus yang membelit RK sudah naik ke meja persidangan dengan pembacaan vonis.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com, Sabtu (15/1/2022):
Kasus ini bermula saat korban Dy mengubungi Iptu RK.
Ia memberitahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.
Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.
Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.
Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.
Iptu RK dan Dy berhubungan badan
Beberapa saat kemudian, Iptu RK dan Dy berhubungan badan dalam kamar padahal saat itu Iptu RK sudah memiliki istri.
Keluarganya tinggal di Pekanbaru, sedangkan ia berada di Aspol Polres Pelalawan.
Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi, tapi dengan gaya yang berbeda, yakni posisi berhubungan badan mirip anjing.
Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.
Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Mengingat berat tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK menindihnya korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.
Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.
Kasus ini mulai bergulir saat pihak keluarga korban meminta keadilan.
Mereka merasa tewasnya Dy ada yang jangal terlebih korban tidak memiliki riwayat penyakit.
Keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib dan menuntut dilakukan autopsi kepada korban.
Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu.
Sementara sidang pembacaan vonis digelar pada Senin (10/1/2022) lalu.