Berita Nasional

Nasib Ubedilah Badrun, Usai Dipolisikan Jokowi Mania Karena Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Ray menilai laporan JoMan jadi hal yang lazim di era sekarang, yakni menjauhkan publik dari substansi laporan dugaan KKN tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Rizki Sandi Saputra
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Ubedilah Badrun kini terus menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas usai ia melaporkan dua anak presiden Jokowi ke KPK.

Usai melaporkan anak Jokowi, kini ia balik dilaporkan ke polisi.

Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menduga langkah relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, sebagai upaya pengalihan perhatian publik.

Hal tersebut diduga bertujuan agar perhatian publik menjauh dari laporan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, di KPK.

"Jadi, upaya laporan itu bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan (Ubedilah Badrun)," kata Ray dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/1/2022).

Ray menilai laporan JoMan jadi hal yang lazim di era sekarang, yakni menjauhkan publik dari substansi laporan dugaan KKN tersebut.

Menurutnya, semestinya pelaporan Ubedilah bisa dilakukan setelah berkas laporannya tak terbukti.

Sehingga, pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Kalau ini dilaporkan lebih dahulu, laporan pencemaran nama baik duluan yang diusut, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel itu, karena Ubedilah diduga memfitnah keluarga Presiden Joko Widodo.

Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di pasal 317 KUHP."

"Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga Presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis 98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya.

Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis, dan ia sudah memberikan kesempatan kepada Ubedilah untuk membuktikan pelaporannya ke KPK.

"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf sebelum kita buat LP."

"Saya dengan Ubedillah merupakan rekan sesama aktivis 98, karena dia tak bisa membuktikannya kepada publik, maka kita laporkan."

"Karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang pejabat negara dan laporannya atas kesaksian palsu dan berita bohong atau hoaks," papar Noel.

Noel bersikukuh, apa yang dilakukan Ubedilah dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data.

Ia sangat yakin laporan keterlibatan putra Jokowi dengan seorang pemilik perusahaan tak bisa dibuktikan kepada publik.

"Dia kawan saya dan seorang dosen aktivis, kok bisa membuat laporan tidak berbasis data dan fakta?"

"Makanya kami menyarankan sekali ke dia untuk membuktikan itu. Jadi kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," ucap Immanuel.

Noel turut menyertakan bukti dalam pelaporannya ke polisi.

Ia membawa bukti berupa video rekaman ucapan Ubedilah saat melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

"Pertama rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan laporan keterlibatan Gibran dan Kaesang saat di KPK."

"Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," terang Noel.

Baca juga: Gibran Angkat Bicara Saat Tahu Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi: Lebih Baik Diam

Baca juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ketum Relawan Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi

Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adalah Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, yang melaporkan Gibran dan Kaesang.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)."

"Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed itu, saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015.

Saat itu, kata dia, ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah.

Menurutnya, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM, yakni AP.

Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat."

Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau bukan anak presiden.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

"Ada dokumen perusahaan, karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu."

"Dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu."

"Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan."

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang, dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," paparnya. (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Mania Polisikan Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti: Upaya Alihkan Perhatian Publik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved