Berita Kriminal
Orang Dekat Jokowi Akan Penjarakan Ubedillah karena Seret Gibran dan Kaesang Putra Presiden ke KPK
Ubedilah Badrun siap dipenjarakan orang dekat Jokowi Orang dekat Jokowi tak terima bila kedua putra Presiden itu dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi
TRIBUNSUMSEL.COM - Ubedilah Badrun siap dipenjarakan orang dekat Jokowi.
Orang dekat Jokowi tak terima bila kedua putra Presiden itu dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berniat melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022) siang.
Immanuel yang juga Ketua Ikatan Aktivis 98 itu rencananya akan membuat laporan polisi sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jadi, siang nanti habis Jumatan kami ke Polda," kata Immanuel kepada Tribunnews, Jumat (14/1/2022).
Dalam undangannya yang dikirim melalui pesan singkat, Immanuel meminta polisi menindak tegas Ubedilah karena dianggap telah memfitnah keluarga Presiden Joko Widodo.
Pelaporan yang dilakukan Immanuel bertujuan untuk memastikan keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan di negeri ini.
Ia meminta agar pihak-pihak yang melapor ke otoritas berwenang harus berbekal fakta dan argumentasi yang berdasar. Sehingga, tidak asal fitnah dan menjadi opini liar di publik.
"Siapapun yang mau melaporkan silakan saja, asal punya data dan fakta lengkap, jangan berdasarkan argumen atau dugaan tak berdasar," ujar Immanuel.
Bambang Sri Pujo, kuasa hukum Immanuel, mengonfirmasi rencana pelaporan tersebut.
Ubedilah dituding menyebarkan kabar bohong terkait laporannya ke KPK soal dugaan korupsi yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Iya, akan kami laporkan ke Polda Metro setelah Salat Jumat."
"Kami melihat ada unsur pidananya ini adalah penyebaran berita bohong."
"Kalau benar ya laporkan aja diam-diam, kan bisa aja, bisa kok terungkap. Ini menurut kami pansos," tutur Bambang, kemarin.
Alasan lain pihak Joman melaporkan Ubedilah adalah karena dianggap membuat gaduh dengan laporannya ke KPK tersebut.
Terlebih, Ubedilah adalah aparatur sipil negara (ASN), dan tak memiliki hubungan dengan pihak yang di laporkan ke KPK tersebut.
Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adalah Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, yang melaporkan Gibran dan Kaesang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)."
"Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed itu, saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015.
Saat itu, kata dia, ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Kendati begitu, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah.
Menurutnya, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM, yakni AP.
Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat."
Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau bukan anak presiden.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
"Ada dokumen perusahaan, karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu."
"Dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu."
"Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan."
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang, dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," paparnya. (Fandi Permana)