Berita Palembang
Tiga Lokasi, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Keliling di Palembang Terbaru 2022
Tiga Lokasi Sim Keliling di Palembang 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling Palembang terbaru.
Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan tidak cuma di kantor ke polisi saja tapi juga bisa dilakukan di mobil layanan samsat keliling.
Di Palembang ada tiga lokasi layanan perpanjangan SIM keliling yang menggunakan mobil yakni di Kolam Retensi simpang Polda, taman depan TVRI dan komplek Pujasera hotel all night day jalan Veteran.
Setiap hari dibatasi hanya melayani maksimal 50 permohonan perpanjangan SIM saja di setiap lokasi.
Jadi bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM diminta datang lebih awal karena biasanya masyarakat yang akan mengajukan permohonan perpanjangan datang lebih pagi karena biasanya pukul 09.00 kadang kuota sudah habis sehingga ditutup.
Petugas akan mengarahkan pemohon agar menuju layanan SIM keliling lainnya yakni di depan TVRI atau di Pujasera Veteran agar bisa dilayani.
Tapi jika kuota sudah penuh maka akan diminta datang besok lagi.
Jangan lupa sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM bawa syarat yang diperlukan yakni fotokopi SIM dan KTP masing-masing dua lembar dan juga bawa KTP dan SIM aslinya.
Kemudian pemohon akan diberikan formulir untuk di isi lengkap data diri berupa alamat dan sebagainya juga tanda tangan.
Syarat selanjutnya yakni harus lulus tes kesehatan berupa tes kesehatan mata atau buta warna.
Nanti petugas akan memberikan pertanyaan berapa angka yang terlihat di buku yang disediakan.
Selain itu juga pemohon SIM akan diminta menyebutkan huruf yang tertera di papan yang diletakkan di depan mobil.
Tes ini untuk memastikan bahwa pemohon SIM bisa melihat dengan jelas untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
Jika lulus tes kesehatan maka bisa diajukan permohonan perpanjangan SIM. Tapi jika tidak lulus maka tidak direkomendasikan perpanjangan SIM.
Satu lagi syarat yang harus dipenuhi harus melampirkan surat keterangan tes psikologi.
Tapi syarat ini menurut petugas hanya berlaku di pulau Jawa saja saat ini dan belum diterapkan di Sumsel.