Berita Selebriti
Pengacara Ustaz Yusuf Mansur Angkat Bicara Usai Digugat Rp 98 Triliun Terkait Investasi Batu Bara
Yusuf Mansur digugat perdata terkait investasi hotel dan apartemen haji-umrah bernama Siti di Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuntutan ganti rugi.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNSUMSEL.COM, PASAR MINGGU - Nama Ustaz Yusuf Mansur kini kembali menjadi perhatian publik.
Hal tersebut karena kasus yang tengah dialaminya.
Ustaz Yusuf Mansur untuk ke sekian kali digugat sejumlah pihak terkait aktivitas bisnis investasinya. Ada dugaan pidana penipuan sampai gugatan perdata ingkar janji atau wanprestasi dana investasi.
Terkini, Yusuf Mansur digugat perdata terkait investasi hotel dan apartemen haji-umrah bernama Siti di Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuntutan ganti rugi.
Lebih dari itu, penceramah kondang itu dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 98,7 triliun terkait wanprestasi investasi batu bara di Kalimantan Selatan yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar meyakinkan kliennya siap menghadapi gugatan wanprestasi investasi baru baru yang dilayangkan Zaini Mustofa itu.
Ariel menjamin Yusuf Mansur akan bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Insya Allah ustaz (Yusuf Mansur) kooperatif dan siap," kata Ariel saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Ariel menuturkan, Yusuf Mansur menghormati gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa karena merupakan hak setiap warga negara.
Meski begitu, menurutnya Ustaz Yusuf Mansur belum tentu bersalah atas adanya gugatan tersebut.
"Itu harus dibuktikan dulu di persidangan," ujar dia.
Kronologi Perkara: Nilai Tuntutan Fantastis Rp 98 Trilun
Seorang korban investasi diwakili pengacara Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke PN Jakarta Selatan terkait wanprestasi investasi baru baru di Kalimantan Selatan.
Penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp 98 triliun atas wanprestasi investasi tersebut.