Berita Nasional
Kondisi Kesehatan Ferdinand Hutahaean Usai Keluhkan Sakit, Polri Pastikan Pemeriksaan Berkala
Sempat keluhkan sakit, kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean mendapat perhatian dari polri. Kepastian itu diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Bri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean (FH) Mantan Politikus Partai Demokrat usai ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan karena kasus ujaran kebencian SARA.
Sempat keluhkan sakit, kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean mendapat perhatian dari polri.
Kepastian itu diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Diketahui, Ferdinand sempat mengeluhkan sakit usai terlibat kasus tersebut.
Dia pun sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Ahmad menyampaikan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara kontinyu sejak ditahan dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Update terkait saudara FH, saat ini masih berproses dan yang perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan kesehatan saudara FH secara kontinyu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: FAKTA Kasus Ferdinand Hutahaean, Dijerat Pasal Penyebaran Berita Bohong, Polisi Ungkap Alasan
Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya telah memperhatikan kesehatan setiap tahanan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sekali lagi penyidik dalam hal ini penyidik Dit Siber selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Roy Suryo Tawarkan Ferdinand Hutahaean Periksa Kejiwaan Secara Gratis : Saya Serius
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.