Berita Nasional

Kekecewaan AKP Robin yang Gagal Bongkar Permainan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Terungkap

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan JC yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama AKP Stepanus Robin Pattuju terus menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas karena kasus yang dijalaninya.

Namun kini mantan penyidik ini mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC) yang ia mohonkan, dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK.

Kekecewaan Robin lantaran hakim menilai JC yang ia ajukan untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dinyatakan tak relevan dengan perkara yang menjeratnya.

"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan. Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Padaha menurut Robin, Wakil Ketua KPK jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Lili disebut Robin mengusulkan nama advokat Arief Aceh untuk membantu menangani perkara. Menurutnya apa yang dilakukan Lili sama seperti dirinya yang mengusulkan pengacara Maskur Husain.

"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, nggak relevannya di mana?" kata Robin.

Baca juga: Borok Lili Pintauli Bakal Diungkap Oleh Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dia Harus Masuk Penjara

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Robin Pattuju Tak Sendiri, Usai Muncul Isu Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan JC yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Namun hakim menilai apa yang ingin diungkap oleh Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara. Terlebih Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.

"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Robin dalam pleidoi atau nota pembelaannya mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved