Berita Nasional
Borok Lili Pintauli Bakal Diungkap Oleh Eks Penyidik KPK Stepanus Robin 'Dia Harus Masuk Penjara'
Borok Lili Pintauli Bakal Diungkap Oleh Eks Penyidik KPK Stepanus Robin 'Dia Harus Masuk Penjara'
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik di tubuh KPK masih terus terjadi.
Bahkan sejumlah faktapun terungkap.
Yang terbaru, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju berniat menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke dalam penjara.
AKP Robin berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.
"Ada-ada (peran Lili), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara kasus dugaan suap Robin, dirinya selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Robin mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.
AKP Robin kemudian mengungkap identitas Arief Aceh.
Dia menyebut nama asli Arief Aceh ialah Arief Sulaiman. Arief Sulaiman disebut berkantor di Kemang, Jakarta Selatan.
"Arief siapa ya... Arief Sulaiman. Informasi yang saya dapat di daerah Kemang," ungkap Robin.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Masuk dalam Daftar Nama Perwira Polri yang Dimutasi Jenderal Pol Listyo Sigit
Baca juga: Beda Hanura dan PDIP Perjuangan Sumsel Tanggapi Kadernya di DPRD Muara Enim Ditahan KPK
Sebelumnya, Robin mengatakan, demi membongkar peran Lili, dia kembali mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator, saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ujar Robin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lili pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.