Berita Nasional

Kapolrestabes Medan Diduga Belikan Motor Babinsa Dari Uang Suap Bandar Narkoba, Usai Ungkap Kasus

Peltu Elieser Sitorus menjelaskan terkait pemberian sepeda motor yang beberapa waktu lalu, yang diberikan oleh Polrestabes Medan.

Editor: Slamet Teguh
Kanal YouTube KompasTV
Ilustrasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terseret namanya dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kinerja polisi kini kembali menjadi sorotan.

Kini hal tersebu terjadi karena peredaran narkoba.

Sejumlah nama oknum polisipun ikut terjerat.

Personel Koramil 0201 -13/Percut Sei Tuan, Peltu Elieser Sitorus menjelaskan terkait pemberian sepeda motor yang beberapa waktu lalu, yang diberikan oleh Polrestabes Medan.

"Pemberiannya pada 13 Juni 2021 dan yang memberikan Kapolrestabes Medan. Sepeda motornya jenis Revo Fit," kata Peltu Elieser saat berbincang dengan Tribun Medan, Rabu (12/1/2022).

"Harganya paling Rp 16 jutaan. Selain itu engga ada. Iya, tapi sampai sekarang surat - suratnya engga ada," tambahnya.

Dia pun menjelaskan buku hitam bahkan STNK sepeda motor tersebut tidak ada sampai saat ini.

Ia mengatakan sudah bolak balik meminta surat tersebut kepada Polrestabes Medan, namun sampai sekarang tidak ada.

"Itu Kasat Narkoba (Kompol Oloan) aku kirim pesannya tapi enggak dijawab. Karena kemarin Kasat Narkoba minta foto KTP saya untuk mengurus surat-surat. Tapi sampai sekarang tidak ada, ya sudahlah," katanya.

Kini, sepeda motor tersebut dikatakannya telah dikirim ke kampungnya di sekitar Aek Kanopan.

"Itu karena saya mengungkap upaya peredaran ganja di Jalan Besar Medan Batang Kuis, sebanyak 144 Bal dengan timbangan 148 kilo. Itu ganjanya dari Aceh mau diedarkan di Percut Sei Tuan," katanya.

Adapun sebelumnya diberitakan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terseret namanya dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pada sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kombes Riko diungkap memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta untuk beli motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Elieser Sitorus, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricardo Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.

Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp 300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved