Berita Nasional
Sikap Tegas Polisi Atas Kemungkinan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean harus berurusan dengan polisi.
Hal tersebut tak lepas atas cuitan yang ia lakukan.
Kini iapun tampaknya harus terkena masalah.
Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Diketahui Ferdinand Hutahaean langsung ditahan pihak Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya hingga saat ini masih fokus memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam statusnya sebagai tersangka.
"Untuk penerimaan pengajuan itu belum ada, saat ini kita masih fokus pada pemeriksaan lanjutan yang tadi malam sempat tertunda," kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Namun demikian, Hendra menyatakan jika nantinya Ferdinand Hutahaean mengirimkan surat penangguhan penahanan, pihaknya akan mengkaji permohonan tersebut.
"Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lainnya nanti akan konfirmasikan dan kita asesmen oleh yang bersangkutan. Ada tim sendiri yang akan menilai," kata Hendra.
Diberitakan sebelumnya Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mengantongi dua alat bukti.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).