Berita Kriminal
Ledakan Tangis Nia Ramadhani tak Menyangka Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Alhasil mendengar vonis dari hakim, Nia Ramadhani menangis tak menyangka hakim begitu tegas dengan kasus narkoba.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sempat merasakan rehabilitasi tak ditahan, Nia Ramadhani kini harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo selama satu tahun.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihukum penjara satu tahun oleh hakim karena kasus narkoba.
Alhasil mendengar vonis dari hakim, Nia Ramadhani menangis tak menyangka hakim begitu tegas dengan kasus narkoba.
Pantauan Tribunnews di lokasi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani terlihat kaget usai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.