Berita Nasional

Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Dipersilakan Tempuh Praperadilan jika Tak Terima

Bareskrim Polri mempersilakan Ferdinand mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangka dan penahanannya dalam dugaan kasus tersebut

Editor: Weni Wahyuny
Twitter @LawanPoLitikJW
Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bareskrim Polri mempersilakan Ferdinand mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangka dan penahanannya dalam dugaan kasus tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean jad tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan pada Senin (10/1/2022).

Bareskrim Polri mempersilakan Ferdinand mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangka dan penahanannya dalam dugaan kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.

Polri mempersilakan jika tersangka menempuh jalur hukum.

"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu, silakan jalur yang ditempuh," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, menyatakan pihaknya masih belum berencana mengajukan praperadilan.

Ia menyebutkan proses hukum yang bergulir telah berjalan baik.

Baca juga: Sakit dan Tulang Punggung Keluarga, Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean (Tribun Medan)

"Belum ada (praperadilan). Kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya. Jadi kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan," ujar Zakir.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.

Baca juga: Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahean Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari, Terancam Hukuman 5 Tahun

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Tempuh Praperadilan Jika Tak Terima Jadi Tersangka & Ditahan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved