Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
BREAKING NEWS : Ustadz Cabul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati oleh Kajati Jabar
Herry Wirawan sepertinya akan lebih cepat menghadap sang khalik. Penuntut umum menuntut Herry Wirawan hukuman mati.
TRIBUNSUMSEL.COM - Herry Wirawan sepertinya akan lebih cepat menghadap sang khalik.
Penuntut umum menuntut Herry Wirawan hukuman mati.
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.
Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Adapun terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan.
Ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di muka umum.
Dia tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir dalam persidangan dan menjadi jaksa penuntut umum.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa.
Menurut Asep, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.