Johan Anuar Meninggal Dunia
Perjalanan Kasus Johan Anuar Hingga Divonis 8 Tahun, Terbukti Korupsi Lahan Kuburan Sejak 2012
Data Tribunsumsel, adapun kronologis kasus korupsi Johan Anuar ini dimulai saat dirinya masih menjabata Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU pada 2012 lalu.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU akan dimakamkan di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan.
Johan Anuar yang divonis bersalah atas kasus korupsi lahan kuburan dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi.
Informasi yang beredar, Johan Anuar menghembuskan napas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang.
Kuasa Johan Anuar, Titis Rachmawati membenarkan Johan Anuar meninggal dunia.
"Iya benar (meninggal).Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi," ujarnya.
Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU divonis 8 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim yang ketuai Erma Suharti menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan di kabupaten OKU.
Data Tribunsumsel, adapun kronologis kasus korupsi Johan Anuar ini dimulai saat dirinya masih menjabata Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU pada 2012 lalu.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pada pertengahan 2020 lalu mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK, menurut Ali Fikri bila Johan Anuar (JA) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU.
Johan Anuar, menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. Nantinya, tanah-tanah yang sudah dibeli diatasnamakan milik Hidirman.
"JA juga, diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Nazirman. Uang itu, sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga, nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi," jelas Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Guna memperlancar proses tersebut, Johan Anuar menugaskan Wibisono yang saat itu menjabat sebagai Kadinsosnakertrans OKU.
Wibisono diperintahkan untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah pemakaman umum yang nantinya akan diusulkan ke APBD Tahun Anggaran 2013.
Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran tanah pemakaman umum di APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013. Meski, pembelian tanah pemakaman umum sebelumnya tidak dianggarkan.
"Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU. JA juga menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman," jelas Ali.
Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp 5,7 miliar ini, Johan Anuar memerintahkan untuk menggunakan rekening bank atas nama Hidirman.
Proses pengadaan tanah TPU, sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, berdasarkan audit yang dilakukan BPK RI, diduga pembelian lahan TPU telah terjadi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
Menang Kontestasi
Baru saja memenangi kontestasi Pilkada OKU 2020, Johan Anuar yang menjadi calon wakil bupati OKU langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johan Anuar yang berpasangan dengan Kuryana unggul 66,3 persen melawan kolom kosong yang memperoleh suara 33,7 persen.
Hari ini (10/12/2020), Penyidik KPK melaksanakan tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang uukti untuk tersangka Johan Anuar wakil Bupati periode 2015-2020 kepada Tim JPU KPK.
"Tersangka JA, dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari.
Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK. Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.
Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.
"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri.
Wakil Bupati OKU, Johan Anuar kembali mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil bupati mendampingi Kuryana Aziz di Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2020. Kedua melawan kotak kosong dan berhasil menang dengan raihan suara 66,3 persen.
Divonis 8 Tahun Langsung Banding
Sebelumnya, Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU divonis 8 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim yang ketuai Erma Suharti menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan di kabupaten OKU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.
Vonis yang dijatuhkan hakim, hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu.
Tak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3,2 miliar.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan.

Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas vonis tersebut, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar secara tegas akan segera mengajukan banding.
"Langsung saja yang mulia, kami akan mengajukan banding," tegas hakim.
Baca juga: Johan Anuar Wabup Non Aktif OKU Meninggal di RS Siti Khadijah Palembang, Dimakamkan di Baturaja
Baca berita lainnya langsung dari google news.