Johan Anuar Meninggal Dunia
Perjalanan Kasus Johan Anuar Hingga Divonis 8 Tahun, Terbukti Korupsi Lahan Kuburan Sejak 2012
Data Tribunsumsel, adapun kronologis kasus korupsi Johan Anuar ini dimulai saat dirinya masih menjabata Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU pada 2012 lalu.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU akan dimakamkan di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan.
Johan Anuar yang divonis bersalah atas kasus korupsi lahan kuburan dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi.
Informasi yang beredar, Johan Anuar menghembuskan napas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang.
Kuasa Johan Anuar, Titis Rachmawati membenarkan Johan Anuar meninggal dunia.
"Iya benar (meninggal).Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi," ujarnya.
Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU divonis 8 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim yang ketuai Erma Suharti menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan di kabupaten OKU.
Data Tribunsumsel, adapun kronologis kasus korupsi Johan Anuar ini dimulai saat dirinya masih menjabata Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU pada 2012 lalu.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pada pertengahan 2020 lalu mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK, menurut Ali Fikri bila Johan Anuar (JA) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU.
Johan Anuar, menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. Nantinya, tanah-tanah yang sudah dibeli diatasnamakan milik Hidirman.
"JA juga, diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Nazirman. Uang itu, sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga, nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi," jelas Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Guna memperlancar proses tersebut, Johan Anuar menugaskan Wibisono yang saat itu menjabat sebagai Kadinsosnakertrans OKU.
Wibisono diperintahkan untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah pemakaman umum yang nantinya akan diusulkan ke APBD Tahun Anggaran 2013.
Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran tanah pemakaman umum di APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013. Meski, pembelian tanah pemakaman umum sebelumnya tidak dianggarkan.
"Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU. JA juga menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman," jelas Ali.
Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp 5,7 miliar ini, Johan Anuar memerintahkan untuk menggunakan rekening bank atas nama Hidirman.
Proses pengadaan tanah TPU, sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, berdasarkan audit yang dilakukan BPK RI, diduga pembelian lahan TPU telah terjadi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.