Berita Selebriti

Mata Berkaca-kaca, Gaga Muhammad Bacakan Pledoi, Keberatan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Gaga Muhammad bacakan pledoi atau nota pembelaan di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Alivio
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. 

Sementara di sisi lain adapun kakak Laura Anna, Greta Iren yang turut hadir didampingi kekasih serta rekan selebgram lainnya seperti Keanu Agl.

Sebelumnya dalam sidang, jaksa menuntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta untuk terdakwa Gaga Muhammad.

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher. Kondisi itu membuatnya mengalami kelumpuhan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberatan Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Mata Gaga Muhammad Berkaca-kaca Bacakan Pledoi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved