Berita Nasional

Ferdinand Hutahaean Diperiksa Bareskrim Polri Soal Cuitan : Justru Jadi Momen Penting

Ferdinand Hutahaean tiba di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ferdinand Hutahaean diperiksa Bareskrim Polri hari ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Cuitan Ferdinand Hutahaean berbuntut panjang.

Kini Eks Politikus Partai Demokrat itu diperiksa Bareskrim Polri pada Senin (10/1/2022).

Ferdinand diduga melakukan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam cuitannya.

Ferdinand Hutahaean diperiksa atas laporan polisi (LP) yang dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Pengamatan Tribunnews, Ferdinand Hutahaean tiba di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.

Dia ditemani oleh sejumlah kuasa hukum.

Kepada awak media, Ferdinand Hutahaean menyampaikan kedatangannya kali ini untuk menjelaskan terkait cuitannya tersebut ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber untuk membantu teman-teman kepolisian segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," kata Ferdinand.

Ferdinand menjelaskan bahwa kehadirannya juga menjadi momentum untuk mengklarifikasi terkait informasi yang beredar terkait cuitannya yang dianggap bermuatan SARA.

Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022)
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Jadi saya berharap bahwa kehadiran saya ini justru adalah momen yang sangat penting untuk menjelaskan bahwa semua ini hanya kesalahpahaman. Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," pungkas Ferdinand.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.

"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean. Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved