Berita Nasional

Ferdinand Hutahaean Diperiksa Bareskrim 10 Januari Mendatang, Buntut Cuitan di Twitter

Ferdinand Hutahaean akan menjalani pemeriksaan pada Senin (10/1/2022) mendatang.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ferdinand Hutahaean diperiksa Bareskrim Polri pada Senin (10/1/2022) mendatang 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean akan menjalani pemeriksaan pada Senin (10/1/2022) mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Ferdinand diperiksa buntut dari laporan dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) 

Eks Politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa Bareskrim Polri.

"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean.

Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari 2022 dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Dipolisikan Dugaan Hoaks dan Ujaran SARA, Ferdinand Hutahaean : Saya akan Bertanggung Jawab

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi.

Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved