Berita Nasional

DAFTAR 14 Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Besok, Buntut Kasus Omicron

WNA dari 14 negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sementara waktu dilarang memasuki wilayah Indonesia.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
ILUSTRASI bandara - Pemerintah Indonesia menutup akses masuk terhadap 14 negara karena kasus Omicron, berikut daftarnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Daftar 14 negara yang dilarang masuk sementara ke Indonesia mulai Jumat (7/1/2022) besok.

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19 pada tanggal 4 Januari 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan ini, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara bagi WNA dari 14 negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sementara waktu dilarang memasuki wilayah Indonesia.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut," bunyi se kasatgas No 1 tahun 2022.

Baca juga: Sebaran Kasus Omicron Transmisi Lokal di Indonesia, Gejala Paling Banyak Batuk dan Pilek

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia:

Dikutip dari SE No 1 Tahun 2022, berikut ini daftar negara yang warga negaranya dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu.

Telah mengonfirmasi Adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

1. Afrika Selatan

2. Bostwana

3. Norwegia

4. Perancis

Baca juga: Orang yang Terinfeksi Varian Omicron Disebut Memiliki Kekebalan Terhadap Varian Lain

Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529

5. Angola

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved